Hasil pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik
(e-PUPNS) yang dimulai sejak 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015
lalu menghasilkan Bank Data PNS berupa penyediaan data utama PNS yang
akurat, gambaran karakteristik PNS, dan kompetensi yang digunakan
sebagai dasar pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS. Tampilkan semua postingan
BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada
93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah
diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan
registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS
ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran
Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS
yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.
SURAT KEPALA BKN TANGGAL 5 JANUARI 2016 TENTANG TINDAK LANJUT e-PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat nomor K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 Perihal Tindak Lanjut e-PUPNS. Dalam surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS, diketahui bahwa PNS belum mendaftar/registrasi berjumlah 106.038, yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816, dan yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.
SURAT BKD KABUPATEN PEKALONGAN TANGGAL 27 OKTOBER 2015 TENTANG JADWAL PENGUMPULAN BERKAS PENDUKUNG ePUPNS
Surat BKD Kabupaten Pekalongan tanggal 27 Oktober 2015 tentang Jadwal Pengumpulan Berkas Pendukung ePUPNS.
4 LANGKAH MUDAH REGISTRASI ePUPNS 2015
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, setiap PNS wajib melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan. Bila tidak, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
SERBA-SERBI PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015 secara detil diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Mei 2015 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2015 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 786.
PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (e-PUPNS)
Foto: http://humas.pekalongankab.go.id/
Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk
memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai
dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber
daya aparatur negara.
Demikian
disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian
Negara – Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian
yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan,
Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.
Langganan:
Postingan (Atom)