Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan

Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga

    Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup

    Menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016).

    Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • E-KTP TIDAK BOLEH DIFOTO KOPI

    Per tanggal 11 April 2013, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut,  dijelaskan bahwa kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home