Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah
disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan
yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan
Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru
mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai
61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan
para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera
melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta
kelahiran.
Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup
Menindaklanjuti kabar yang beredar di
masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan
pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik
(KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada
Jum’at (29/01/2016).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016
perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan
kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non
kementerian.
E-KTP TIDAK BOLEH DIFOTO KOPI
Per tanggal 11 April 2013, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut, dijelaskan bahwa kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut, dijelaskan bahwa kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)