Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun Anggaran 2015, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan perekrutan Tenaga Pendamping Profesional untuk 3.561 formasi. Formasi paling banyak tersedia untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) sejumlah 2.790 dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTP/sederajat dan usia 25-45 tahun.