Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Profesi Pendidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Profesi Pendidik. Tampilkan semua postingan
Pendis dan Kanwil Validasi Data Penerima TPG
Menindaklanjuti pertemuan antara pengelola Tunjangan Profesi Guru (TPG) Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan Kepala Bidang dan Kepala Seksi Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia pada tanggal 7-8 Maret 2018 yang lalu, Direktur kembali mengundang para kepala seksi atau operator yang menangani data sertifikasi guru PAI yang didesain dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Pembayaan TPG PAI".
Surat Dirjen Pendis Tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat nomor Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah Negeri di seluruh Indonesia tersebut berisi 8 poin.
Label:
Dirjen Pendis,
Pendidikan Agama Islam,
Profesionalisme,
Sertifikasi Guru,
Tunjangan Profesi Pendidik
Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal
itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana
penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya,
tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang
akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi
Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru
harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat
tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang
telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi
lebih profesional.
Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum
dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu
kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya,
pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Kemendikbud Imbau Pemda Segera Cairkan TPG PNS Daerah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan
tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah)
triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu
penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.
Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme
Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.
JUKNIS TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi DIPA dan Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
SURAT DIRJEN PENDIS NOMOR DJ.I/HM.01/839/2015 PERIHAL PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAERAH
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan
surat nomor DJ.I/HM.01/839/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Prof.
Dr. Phil. Kamarudin Amin, MA., surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama se-Indonesia.
PROGRES DATA TUNJANGAN PROFESI P2TK DIKDAS PER 22 OKTOBER 2014 JAM 13.52 WIB
Progres Data Tunjangan Profesi P2TK Dikdas Per 22 Oktober 2014 jam 13.52 WIB dapat diunduh pada link di bawah.
CEK DATA GURU CALON PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Dasar
pencairan dana tunjangan profesi pendidik (TPP) khususnya bagi guru yang telah
bersertifikat pendidik untuk jenjang SD dan SMP adalah data yang terdapat di dalam
aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK) yang dikelola oleh P2TK Dikdas.
Database aplikasi DAPODIK bersifat terpusat, artinya server aplikasi DAPODIK
berada di P2TK Dikdas, adapun data tiap-tiap sekolah dikelola oleh operator
sekolah masing-masing. P2TK Dikdas akan menganalisa data guru yang telah
bersertifikat pendidik yang terdapat didalam server database DAPODIK, apakah
sudah terdaftar atau belum. Jika telah terdaftar, sistem akan menganalisa,
apakah data-data yang dientrykan kedalamnya sudah benar dan lengkap atau belum.
CEK DATA GURU DAN STATUS SK TPP SERTIFIKASI GURU
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di grup Info Pendataan Dikdas tadi pagi, sekitar pukul 05.55 WIB, situs Pengecekan Data Guru dan Pengecekan Status SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) Direktorat P2TK Kemdikbud telah normal dan bisa diakses. Selama beberapa hari (atau bahkan minggu?), kedua situs tersebut sulit diakses dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan Operator Dapodik Sekolah serta rekan-rekan guru.
Untuk melakukan Pengecekan Data Guru dan Pengecekan Status SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP), silahkan klik pada link di bawah ini:
Untuk melakukan Pengecekan Data Guru dan Pengecekan Status SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP), silahkan klik pada link di bawah ini:
Langganan:
Postingan (Atom)