Apabila
kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat
Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda,
yaitu:
1.
Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan
sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2.
Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju
atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar
denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan
ke bank yang ditentukan;