Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Pendis dan Kanwil Validasi Data Penerima TPG
Menindaklanjuti pertemuan antara pengelola Tunjangan Profesi Guru (TPG) Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan Kepala Bidang dan Kepala Seksi Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia pada tanggal 7-8 Maret 2018 yang lalu, Direktur kembali mengundang para kepala seksi atau operator yang menangani data sertifikasi guru PAI yang didesain dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Pembayaan TPG PAI".
Pemanggilan Peserta PLPG Tahap 3 Rayon 112 UNNES
PLPG Tahap 3 Rayon 112 Universitas Negeri Semarang akan dilaksanakan pada 3-13 November 2016 dengan peserta yang terbagi dalam 2 kelas Penjas, 1 kelas Matematika, 6 Kelas SD, 1 kelas IPA, 1 kelas PKn, 2 kelas TK/PAUD, 1 kelas KKPI, 2 kelas Bahasa Inggris, 1 kelas Sosiologi dan Antropologi, dan 1 kelas Akuntansi.
Label:
PLPG,
Profesionalisme,
Rayon Unnes,
Sertifikasi Guru
Surat Dirjen Pendis Tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat nomor Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah Negeri di seluruh Indonesia tersebut berisi 8 poin.
Label:
Dirjen Pendis,
Pendidikan Agama Islam,
Profesionalisme,
Sertifikasi Guru,
Tunjangan Profesi Pendidik
Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal
itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana
penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya,
tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang
akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Kemendikbud Imbau Pemda Segera Cairkan TPG PNS Daerah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan
tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah)
triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu
penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.
Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme
Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.
INFORMASI JAM LINIER PADA SIM PKG
Diberitahukan dengan hormat kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, dan Operator Sekolah Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan khususnya Dabin Timur, berdasarkan informasi dari Pengawas Bina Dabin Timur, Bp. Taufik, bahwa beberapa guru, khususnya yang sudah sertifikasi, jam linier pada SIM PKG tercantum nol. Oleh karena itu, mohon data (yang dikirimkan kepada saya untuk dipublikasikan) ini dicermati dengan seksama.
Label:
Dapodik,
Penilaian Kinerja Guru,
Sertifikasi Guru,
SIM PKG
SURAT DIRJEN PENDIS NOMOR DJ.I/HM.01/839/2015 PERIHAL PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAERAH
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan
surat nomor DJ.I/HM.01/839/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Prof.
Dr. Phil. Kamarudin Amin, MA., surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama se-Indonesia.
EDISI REVISI: BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015
Pada Desember 2014 silam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2015, sebagaimana dipublikasikan dalam situs www.sergur.kemdiknas.go.id.
SKB 3 MENTERI NOMOR 251/SKB/2015: HE...HE...HE...
Beberapa waktu yang lalu, sebuah sms menyebar dengan cepat di kalangan guru. Isinya tentang pencabutan tunjangan sertifikasi. Mungkin karena saya belum bersertifikat alias belum ikut sertifikasi guru, saya tidak dikirimi sms tersebut. Barulah ketika ramai dibicarakan, saya meminta sms tersebut. Begini sms selengkapnyanya:
"KABAR GEMBIRA BUAT GURU2. SKB MENKEU.MENDIKBUD. MENPAN NO.251/SKB/2015. Menjlskan bhw:1.Tnjngan sertpkasi dicabut tmt 1 januari 2015 2.Sbgai penggantinya dbrkan tnjangan ksjhtraan sesuai GOL/RUANG.GOL.II.A/B. 3JT/BLN. II.C-D. 3,5JT. GOL III.A-B.4JT. III.B-C. 4,5JT. GOL IV.A-B 5JT. IV C-D.6JT. dtmbh tnjngan daerah terpncil tngkat kab/kota 2,5jt/bln. bg tnjngn struktral KS. 2,5JT/BL.PENILIK., PENGAWAS 3JT.KA.TU. 3JT/BL KA UPTD".
Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2015
Sertifikasi guru
tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon
peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. Berikut persyaratan calon peserta PPG:
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. Berikut persyaratan calon peserta PPG:
Inilah Teknis Sertifikasi Guru Angkatan 2015-2015
Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari
tahun 2005 sampai 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan program sertifikasi
guru ini berbeda dengan sebelumnya. Program sertifikasi untuk guru yang
diangkat setelah tahun 2005 memakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.
Ralat Pemanggilan Peserta PLPG Tahap IV Rayon Unnes
RALAT PEMANGGILAN PESERTA PLPG TAHAP III RAYON UNNES 19-28 AGUSTUS 2014
Pada tanggal 12 Agustus 2014 silam, blog ini mempublikasikan informasi PEMANGGILAN PESERTA PLPG TAHAP III RAYON UNNES 19-28 AGUSTUS 2014. Pada tanggal 15 Agustus 2014, blog ini kembali mempublikasikan informasi dari situs Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang yaitu tentang PEMANGGILAN PESERTA SERTIFIKASI LANGSUNG DAN PORTOFOLIO RAYON UNNES. Pada saat itu, seingat saya, belum ada informasi baru tentang PLPG.
Dan pagi ini, kala kembali mengakses situs tersebut, saya melihat informasi baru: RALAT PEMANGGILAN PESERTA PLPG TAHAP III RAYON UNNES 19-28 AGUSTUS 2014.
PEMANGGILAN PESERTA SERTIFIKASI LANGSUNG DAN PORTOFOLIO RAYON UNNES
Kamis, 14 Agustus 2014 pukul 14:04 WIB, situs Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang mempublikasikan surat pemanggilan pelaksanaan penilaian Peserta Sertifikasi Langsung dan Portofolio.
Dalam surat bernomor 1007/UN37.3.2/TU/2014 tanggal 12 Agustus 2014
perihal Permohonan Berkas Sertifikasi Langsung (PSPL) dan Portofolio tersebut,
disampaikan bahwa dokumen PSPL dan Portofolio dikirmkan paling lambat tanggal 20
Agustus 2014 di LP3 Unnes Gedung H Lantai 1.
PEMANGGILAN PESERTA PLPG TAHAP III RAYON UNNES 19-28 AGUSTUS 2014
PLPG Tahap III Tahun 2014 di Rayon 112 Unnes akan dilaksanakan mulai
19-28 Agustus 2014. Adapun peserta yang dipanggil sebagai berikut:
PEMANGGILAN PESERTA PLPG TAHAP II RAYON UNNES TAHUN 2014
Yth. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota SeRayon 122
Tempat
Kami sampaikan dengan hormat, bahwa PLPG Tahap II Tahun 2014 di Rayon 112 akan dilaksanakan mulai 7-16 Agustus 2014. Adapun peserta yang dipanggil sebagai berikut:
Tempat
Kami sampaikan dengan hormat, bahwa PLPG Tahap II Tahun 2014 di Rayon 112 akan dilaksanakan mulai 7-16 Agustus 2014. Adapun peserta yang dipanggil sebagai berikut:
Pembukaan Konversi Sertifikasi Tahap III
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang membuka kembali konversi sertifikasi. Sebagaimana dipublikasikan di situs LP3 Unnes, bahwa menanggapi permintaan Dinas Pendidikan Kab./Kota di Rayon 112 perihal
untuk dibuka kembali pelaksanaan konversi sertifikasi untuk kuota tahun
2007-2008, untuk konversi tahap 3 akan dibuka mulai tanggal 17 Juli
sampai dengan 29 Agustus 2014.
UNDANGAN DAN DAFTAR PESERTA PLPG UNY GELOMBANG KE-1 TAHUN 2014
Sebagaimana dipublikasikan
oleh Panitia PLPG 2014 di situs SERTIFIKASI GURU UNY pada 3 Juli 2014, PLPG
Gelombang ke-1 Tahun 2014 Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta akan
dilaksanakan tanggal 12-21 Juli 2014 dan 14-23 Juli 2014.
Silahkan unduh Undangan dan Lampiran PLPG UNY Gelombang ke-1 di link berikut ini:
Label:
PLPG,
Profesionalisme,
Sertifikasi Guru
Berkas Peserta Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2014
Sertifikasi 2014 merupakan tahap akhir pelaksanaan sertifikasi
melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Karena
direncanakan tahun 2015 yang akan datang, sertifikasi akan menggunakan
pola pendidikan profesi guru (PPG). Selain pola PLPG, tahun 2014 masih
memberi kesempatan kepada guru-guru yang belum bersertifikat pendidik
untuk menempuh 2 pola lainnya yaitu pola Pemberian sertifikat pendidik
secara langsung (PSPL) dan pola penilaian portofolio (PF). Meskipun
secara jumlah, persentase PSPL dan PF sangat kecil. Hanya 1% dari
seluruh kuota yang diberikan pada kabupaten/kota. Proses pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2014, akan melalui Alur sertifikasi guru dalam jabatan 2014.
DOWNLOAD NRG 2013 GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi kewenangan
Kementerian Agama (Kemenag). Bagi guru yang telah lulus program
sertifikasi seperti melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
akan mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru).
NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). NRG menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP).
NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). NRG menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP).
Langganan:
Postingan (Atom)