Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Tampilkan postingan dengan label SKB 4 Menteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKB 4 Menteri. Tampilkan semua postingan
SE Mendikbudristek tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
PENYESUAIAN SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 TANGGAL 21 DESEMBER 2021
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/202l, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Langganan:
Postingan (Atom)