Selain registrasi via SMS ke 4444, pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain di mana bisa mendaftarkan nomornya secara online.
Opsi alternatif ini dihadirkan mengingat registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memberlakukan kewajiban registrasi
bagi pelanggan kartu prabayar semua operator seluler, baik pelanggan baru atau
yang sudah menggunakan kartu lama.
Operator
seluler diberi hak akses terhadap data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.