Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Tampilkan postingan dengan label Pustaka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pustaka. Tampilkan semua postingan
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Standar Nasional Pendidikan
PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK TAHUN 2013
Berikut link download buku Panduan Pemutakhiran Data NUPTK Tahun 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Silahkan klik atau .
Silahkan klik atau .
PP NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KERANGKA DASAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN KEDUA
KELEMBAGAAN
|
||
Bagian Kesatu
|
||
Umum
|
||
Pasal 23
|
||
(1)
|
Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen
ASN.
|
|
(2)
|
Untuk melakukan pembinaan profesi dan
Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan
manajemen ASN kepada:
|
|
a.
|
Menteri, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;
|
|
b.
|
KASN, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada
Instansi dan Perwakilan;
|
|
c.
|
LAN, berkaitan dengan kewenangan
penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan
|
|
d.
|
BKN, berkaitan dengan kewenangan
pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai
ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan
pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional
analis kepegawaian.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
PNS,
Pustaka,
Referensi
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN PERTAMA
Mulai edisi ini, draf Rancangan
Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa
bagian. Semoga bermanfaat!
BAB I
|
|
KETENTUAN UMUM
|
|
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
|
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
4.
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Honorer,
PNS,
Pustaka,
Referensi
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BADAN PSDMPK-PMP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman PenetapanPeserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013. Buku 1 tersebut merupakan
bagian dari paket Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 yang
terdiri dari lima buku.
Keempat buku lainnya adalah Buku 2 Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio, Buku
4 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) serta Buku
5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi.
Label:
Profesionalisme,
Pustaka,
Sertifikasi Guru
TIGA POIN PENTING RUU PNS BARU 2012
RUU baru PNS yang dalam proses di DPR, membawa angin segar bagi tenaga
sukwan/honorer. Istilah PNS nantinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang terdiri PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
1. Pensiun
Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di
jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58
tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun
Usia pensiun untuk PNS selain eselon I dan II, yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun
TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-67 TAHUN 2012
Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 Tahun 2012
Tema:
Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasil Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
PEDOMAN PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TINGKAT NASIONAL TAHUN 2012
Direktorat Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Madrasah menyelenggarakan Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2012. Bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung, kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 29 Juni 2012 di Hotel Ibis Bandung Supermal (BSM) Bandung, Jawa Barat.
Dalam Kata Pengantar Buku Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2012, Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi, M.Ag., menjelaskan bahwa kompetisi sains merupakan ajang membangun kemampuan (capacity building) bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (lPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan antara IPTEK dan IMTAQ.
Dalam Kata Pengantar Buku Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2012, Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi, M.Ag., menjelaskan bahwa kompetisi sains merupakan ajang membangun kemampuan (capacity building) bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (lPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan antara IPTEK dan IMTAQ.
PEDOMAN PENULISAN IJAZAH DAN CONTOH BLANGKO IJAZAH
Pengisian blangko ijazah merupakan pekerjaan lanjutan sebagai rangkaian dari pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah (UN dan US). Mengingat pentingnya dokumen tersebut, pengisiannya pun memerlukan kecermatan dan ketelitian tersendiri. Sebagai langkah awal, paling bijak adalah membaca, mengerti, dan memahami Pedoman Penulisan Ijazah yang diterbitkan oleh instansi resmi.
Saya berupaya mencari Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2011/2012 tetapi sampai tulisan ini dipublikasikan, saya belum bisa menemukannya. Dari Blog Hendrijanto Sang Guru, saya memperoleh file download Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2010/2011 beserta contoh blangko ijazah SD sampai SMK. Sekadar sebagai persiapan dan memperkaya referensi, pedoman tersebut pantas untuk dibaca dan dipelajari.
Saya berupaya mencari Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2011/2012 tetapi sampai tulisan ini dipublikasikan, saya belum bisa menemukannya. Dari Blog Hendrijanto Sang Guru, saya memperoleh file download Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2010/2011 beserta contoh blangko ijazah SD sampai SMK. Sekadar sebagai persiapan dan memperkaya referensi, pedoman tersebut pantas untuk dibaca dan dipelajari.
BUKU 4 RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG) TAHUN 2012
Bagi Bapak/Ibu Guru yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun 2012, yang telah diumumkan pada 22 Maret 2012 silam, semoga tulisan kali ini membuat Anda lebih lega karena tindak lanjut UKA tersebut kemungkinan besar semakin dekat realisasinya. Yup, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku 4 Rambu-rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2012. Buku 4 tersebut merupakan rangkaian dari 5 buku seputar Sertifikasi Guru Tahun 2012 yaitu Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi, Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio, dan Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal yang telah diterbitkan sebelumnya. (Informasi selengkapnya bisa dibaca DI SINI).
Mari kita lihat garis besar isi buku tersebut.
Mari kita lihat garis besar isi buku tersebut.
Label:
Profesionalisme,
Pustaka,
Sertifikasi Guru
8 RAHASIA SUKSES UJIAN NASIONAL
"Kebanyakan pengajar atau praktisi dunia pendidikan sibuk mempersiapkan anak didiknya hanya pada aspek kognitif, pada materi-materi yang diujikan. Mereka banyak yang lupa untuk menyiapkan mental siswanya. Lebih memprihatinkan lagi, karena panik mereka mengajarkan cara-cara tidak terpuji kepada anak didiknya. Mereka memberikan contoh dan peluang kepada para siswanya untuk melakukan tindakan-tindakan hina. Memang tidak sepenuhnya salah mereka, karena mereka tertekan oleh target dari para petinggi negeri ini yang salah menentukan prioritas, tetapi seharusnya para pendidik ini memiliki mental yang kuat sehingga tidak muda tertekan dan terprovokasi".
Kalimat yang (menurut saya) cukup menyentak tersebut sengaja saya posting di awal tulisan ini. Dari kalimat pembuka di situs Perpustakaan Online yang masih istiqomah mempublikasikan beragam ebook gratis yang sebagian besar juga telah menghuni koleksi ebook saya, perkenankan saya untuk mengutip paragraf selanjutnya:
"Sebagai awal, dan untuk prioritas, buku “8 Rahasia Sukses Ujian Nasional” karya Nur Muhammadian, yang diterbitkan dalam format digital ini diperuntukkan bagi para siswa yang akan menghadapi ujian nasional, untuk menguatkan mental mereka, mental pemenang, sebagai pemenang yang selalu mengutamakan kemuliaan. Semoga buku ini memberi manfaat yang luas bagi anak didik yang tengah mempersiapkan diri menghadapi UNAS".
Ya, sebelum membaca ebook-nya, dua paragraf tadi, menurut saya, sudah menggambarkan isinya. Dan dugaan saya tidak terlalu salah.
Nur Muhammadian, penulisnya, berhasil mencuri perhatian saya via kalimat pembuka Kata Pengantar: Mungkin Tidak PENTING tapi PASTI BERMANFAAT Bila Anda Membaca Kata Pengantar ini Sampai Selesai.
Untuk selanjutnya, saya benar-benar menikmati kalimat demi kalimat ebook yang diterbitkan edisi digitalnya atas kerjasama yang rapi jali antara Perpustakaan Online dengan komunitas menulis PNBB (Proyek Nulis Buku Bareng).
Ebook ini terbagi menjadi 8 Bab, yaitu BAB 1. Otakmu Adalah Super Komputer, BAB 2. Milikilah Cita-cita yang Jelas dan Kuat, BAB 3. Sukses Mengikuti Sukses, BAB 4. Semesta Mendukungmu, BAB 5. Bersihkan Lemari Pikiran, BAB 6. Diet Pikiran, BAB 6. Diet Pikiran, BAB 7. Zona Sukses, dan BAB 8. Pasrahkan Semua KepadaNYA.
Terdiri atas 49 halaman, ebook ini tidak memerlukan banyak energi untuk membacanya. Apalagi kernyit di dahi. Meski didedikasikan untuk para siswa, saya merekomendasikan para guru untuk membaca ebook ini.
Silahkan download ebook tersebut DI SINI.
(Silahkan klik tombol SKIP ADD kala muncul jendela adf).
Mengutip kata pengantar ebook tersebut, ijinkan saya menulis ulang sebuah kalimatnya (dengan sedikit tambahan) sebagai penutup postingan kali ini: Mungkin Tidak PENTING tapi PASTI BERMANFAAT Bila Anda Membaca Ebook ini Sampai Selesai.
Salam kreatif!
Kalimat yang (menurut saya) cukup menyentak tersebut sengaja saya posting di awal tulisan ini. Dari kalimat pembuka di situs Perpustakaan Online yang masih istiqomah mempublikasikan beragam ebook gratis yang sebagian besar juga telah menghuni koleksi ebook saya, perkenankan saya untuk mengutip paragraf selanjutnya:
"Sebagai awal, dan untuk prioritas, buku “8 Rahasia Sukses Ujian Nasional” karya Nur Muhammadian, yang diterbitkan dalam format digital ini diperuntukkan bagi para siswa yang akan menghadapi ujian nasional, untuk menguatkan mental mereka, mental pemenang, sebagai pemenang yang selalu mengutamakan kemuliaan. Semoga buku ini memberi manfaat yang luas bagi anak didik yang tengah mempersiapkan diri menghadapi UNAS".
Ya, sebelum membaca ebook-nya, dua paragraf tadi, menurut saya, sudah menggambarkan isinya. Dan dugaan saya tidak terlalu salah.
Nur Muhammadian, penulisnya, berhasil mencuri perhatian saya via kalimat pembuka Kata Pengantar: Mungkin Tidak PENTING tapi PASTI BERMANFAAT Bila Anda Membaca Kata Pengantar ini Sampai Selesai.
Untuk selanjutnya, saya benar-benar menikmati kalimat demi kalimat ebook yang diterbitkan edisi digitalnya atas kerjasama yang rapi jali antara Perpustakaan Online dengan komunitas menulis PNBB (Proyek Nulis Buku Bareng).
Ebook ini terbagi menjadi 8 Bab, yaitu BAB 1. Otakmu Adalah Super Komputer, BAB 2. Milikilah Cita-cita yang Jelas dan Kuat, BAB 3. Sukses Mengikuti Sukses, BAB 4. Semesta Mendukungmu, BAB 5. Bersihkan Lemari Pikiran, BAB 6. Diet Pikiran, BAB 6. Diet Pikiran, BAB 7. Zona Sukses, dan BAB 8. Pasrahkan Semua KepadaNYA.
Terdiri atas 49 halaman, ebook ini tidak memerlukan banyak energi untuk membacanya. Apalagi kernyit di dahi. Meski didedikasikan untuk para siswa, saya merekomendasikan para guru untuk membaca ebook ini.
Silahkan download ebook tersebut DI SINI.
(Silahkan klik tombol SKIP ADD kala muncul jendela adf).
Mengutip kata pengantar ebook tersebut, ijinkan saya menulis ulang sebuah kalimatnya (dengan sedikit tambahan) sebagai penutup postingan kali ini: Mungkin Tidak PENTING tapi PASTI BERMANFAAT Bila Anda Membaca Ebook ini Sampai Selesai.
Salam kreatif!
BUKU ELEKTRONIK PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional telah menerbitkan buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyyah (SD/MI) dan SMP/MTs.
Dalam Edisi Revisi Cetakan ke III Tahun 2011, buku-buku tersebut secara garis besar terbagi menjadi empat bab. Bab I Pendahuluan membahas tentang Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran, Manfaat, dan Ruang Lingkup. Pada Bab II Kerangka Konseptual, pembahasan terfokus kepada dua hal: Korupsi Sebagai Fenomena Sosial dan Intervensi Pedagogis.
Uraian tentang Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran PPKn diulas pada Bab III yang terdiri dari tiga subbab yaitu Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada SK/KD, Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Silabus, dan Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sedangkan Bab IV sebagai bab terakhir adalah Penutup.
Silahkan unduh Buku Elektronik Pendidikan Antikorupsi di sidebar atau sisi kanan blog ini.
Semoga bermanfaat.
Salam kreatif!
Dalam Edisi Revisi Cetakan ke III Tahun 2011, buku-buku tersebut secara garis besar terbagi menjadi empat bab. Bab I Pendahuluan membahas tentang Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran, Manfaat, dan Ruang Lingkup. Pada Bab II Kerangka Konseptual, pembahasan terfokus kepada dua hal: Korupsi Sebagai Fenomena Sosial dan Intervensi Pedagogis.
Uraian tentang Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran PPKn diulas pada Bab III yang terdiri dari tiga subbab yaitu Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada SK/KD, Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Silabus, dan Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sedangkan Bab IV sebagai bab terakhir adalah Penutup.
Silahkan unduh Buku Elektronik Pendidikan Antikorupsi di sidebar atau sisi kanan blog ini.
Semoga bermanfaat.
Salam kreatif!
PERATURAN BERSAMA 5 MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pada 3 Oktober 2011 silam, telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 58/PMK.01/2011, dan 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Dua pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Bersama tersebut adalah:
Dalam Peraturan Bersama tersebut, Penataan guru PNS didefinisikan sebagai proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan sedangkan Pemindahan guru PNS dimaknai sebagai proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
Pada bab II Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru, pasal 3 dijelaskan tiga tugas Menteri Pendidikan Nasional yaitu (1) menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional, (2) mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan (3) berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada pasal yang sama poin 8, dicantumkan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Kewenangan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/Kota
Pada pasal 4, Kewenangan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/Kota dijelaskan sebagai berikut:
Pada Bab VII tentang Pelaporan Penataan dan Pemerataan, pasal 8, dijelaskan bahwa Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan. Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan. Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
Lebih lanjut dijabarkan bahwa Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sedangkan Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
Sanksi
Pada BAB VIII tentang Sanksi, pasal 9, tertulis sanksi-sanksi sebagai berikut.
Pertama, Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Kedua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bersama selengkapnya bisa diunduh DI SINI sedangkan file presentasinya dapat diunduh DI SINI
Dua pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Bersama tersebut adalah:
- Berdasarkan data guru, terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
- Untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain.
Dalam Peraturan Bersama tersebut, Penataan guru PNS didefinisikan sebagai proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan sedangkan Pemindahan guru PNS dimaknai sebagai proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
Pada bab II Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru, pasal 3 dijelaskan tiga tugas Menteri Pendidikan Nasional yaitu (1) menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional, (2) mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan (3) berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada pasal yang sama poin 8, dicantumkan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Kewenangan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/Kota
Pada pasal 4, Kewenangan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/Kota dijelaskan sebagai berikut:
- Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
- Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
- Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
- Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
- Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
- Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
- Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
Pada Bab VII tentang Pelaporan Penataan dan Pemerataan, pasal 8, dijelaskan bahwa Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan. Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan. Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
Lebih lanjut dijabarkan bahwa Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sedangkan Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
Sanksi
Pada BAB VIII tentang Sanksi, pasal 9, tertulis sanksi-sanksi sebagai berikut.
Pertama, Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Kedua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bersama selengkapnya bisa diunduh DI SINI sedangkan file presentasinya dapat diunduh DI SINI
Langganan:
Postingan (Atom)