Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan
pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.