Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Petunjuk teknis yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2021 tersebut mengatur tentang proses pendaftaran keberadaan Pesantren sekaligus mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dan dinyatakan tidak berlaku lagi