Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 144/C/KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2015.