Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan
Syarat dan Cara Membuat KTP Anak
Gambar: http://www.liputan6.com/
Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak.
KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong
peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional
anak.Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Label:
Kementerian Dalam Negeri,
KTP Anak,
Permendagri