Tampilkan postingan dengan label Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Tampilkan semua postingan
PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)