Tampilkan postingan dengan label Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tampilkan semua postingan
ASN Tak Boleh Sebarkan Hoax, 8 Hal harus Diperhatikan dalam Bermedsos
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Berita Hoax,
Kementerian PANRB,
Media Sosial,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Langganan:
Postingan (Atom)