Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh
Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri
Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri Kemdikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri Kemdikbud. Tampilkan semua postingan
SIMPATIKA: LAYANAN PADAMU NEGERI PTK KEMENAG
Label:
Database,
Dirjen Pendis,
Kemenag,
Layanan SIMPATIKA,
Padamu Negeri Kemdikbud,
Padamu Negeri Kemenag
SURAT BPSDMPK PMP KEMDIKBUD NOMOR 11148/J/LL/2015 TANGGAL 30 APRIL 2015
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) telah menerbitkan surat nomor 11148/J/LL/2015 tanggal 30 April 2015 perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Label:
BPSDMPK PMP,
NUPTK,
Padamu Negeri Kemdikbud
SURAT DINDIKBUD KAB. PEKALONGAN NOMOR 420/0882 TANGGAL 30 MARET 2015
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan surat bernomor 420/0882 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat BPSDMPK PMP Nomor 644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang pokok surat yang sama.
MENCARI PEG-ID BAGI PTK BER-NUPTK? BEGINI CARA MUDAHNYA!
Kurang lebih, itulah pertanyaan yang diajukan oleh seorang Operator Sekolah saat Kepala Sekolah-nya, yang sudah memiliki NUPTK, meminta PegID beberapa waktu lalu, sepertinya untuk keperluan mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS). Pertanyaan bernada bingung tersebut tak sepenuhnya salah karena proses yang selama ini berjalan, misalnya Verval NUPTK Tahun 2014 silam, berkutat pada ajuan PegID untuk memperoleh NUPTK (lebih detil tentang syarat memperoleh NUPTK bisa dibaca DI SINI dan DI SINI).
Lantas, bagaimana cara memenuhi permintaan Kepala Sekolah, atau PTK lainnya, yang sudah memiliki NUPTK namun tetap meminta PegID?
Label:
NUPTK,
Operator Sekolah,
Padamu Negeri Kemdikbud,
PegID
PEMBERITAHUAN DAN UNDANGAN PERTEMUAN KEEMPAT JARINGAN OPERATOR SEKOLAH
Kepada Yth. Rekan-rekan Operator Sekolah
Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan
di tempat
Berdasarkan Surat BPSDMPK PMP Nomor 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari
2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2
Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 tanggal 24 Februari 2015
Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka Pertemuan Keempat
yang semula akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 7 April 2014, sebagaimana
jadwal yang telah beredar, akan dilaksanakan pada:
Label:
NUPTK,
Operator Sekolah,
Padamu Negeri Kemdikbud,
Verval
WACANA FITUR "AUTO APPROVAL" PADAMU NEGERI: YUK BERIKAN PENDAPAT!
Beberapa menit yang lalu, Tim Pusat Padamu mempublikasikan sebuah wacana menarik: auto approval. Menurut publikasi tersebut, mekanisme auto approval akan berjalan dalam waktu-waktu tertentu sehingga ketika sudah melampaui waktu tersebut, persetujuan akan berjalan otomatis oleh sistem. Misal: S12 yang disetor ke Dinas, apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak segera disetujui, maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.
Seperti yang kita ketahui, selama ini, persetujuan terhadap ajuan dari Operator Sekolah maupun dari PTK, seperti S12 (SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK) memerlukan persetujuan manual dari Admin Dinas untuk penerbitan S13 atau SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Label:
NUPTK,
Operator Sekolah,
Padamu Negeri Kemdikbud,
S12a,
S13,
Verval
INFOGRAFIS KEBIJAKAN PELAKSANAAN UN 2015 MELALUI PADAMU NEGERI
Beberapa menit yang lalu, Tim Pusat Padamu mempublikasikan tentang Infografis Kebijakan Pelaksanaan UN 2015 melalui PADAMU NEGERI. Menurut publikasi di Facebook PADAMU NEGERI KEMDIKBUD tersebut, file lengkap infografis sosialisasi kebijakan pelaksanaan UN 2015 dapat diunduh melalui akun PTK masing-masing.
FITUR KEAKTIFAN KOLEKTIF PTK
Kepada Pengguna Yth.
Pada hari ini, Senin 16 Maret 2015 telah dirilis fitur Keaktifan Kolektif PTK (S25a dan S25b) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut.
a. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).
b. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.
b. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.
TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
SYARAT SINKRONISASI KURIKULUM DI PADAMU NEGERI KHUSUS SMA dan SMK
PERHATIAN!
Sebelum melakukan sinkronisasi data kurikulum dimaksud, khususnya untuk
jenjang SMA/SMK pastikan sudah mengatur dan melengkapi "KOMPETENSI
SEKOLAH" nya masing-masing terlebih dahulu.
Panduan mengisi Kompetensi Sekolah dapat dipelajari di:
FITUR JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS PADAMU NEGERI KEMDIKBUD
PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015
menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan.
Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. .
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. .
Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI Bulan Februari 2015
Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU
NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan
mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan
jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.
Label:
NUPTK,
Padamu Negeri Kemdikbud,
Verval
Surat Edaran BPSDMPK PMP Nomor 644/J/LL/2015 tentang Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Tanggal: 14 Januari 2015
Nomor: 644/J/LL/2015
Hal: Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Mapenda Kabupaten/Kota se-IndonesiaKepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia
Nomor: 644/J/LL/2015
Hal: Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Kepada yth.
Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-IndonesiaKepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Mapenda Kabupaten/Kota se-IndonesiaKepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia
Label:
NUPTK,
Padamu Negeri Kemdikbud,
Verval
Pemberitahuan Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Periode 2014
Kepada PTK se-Indonesia yth.
Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
- Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
- Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014
Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non Induk PADAMU NEGERI KEMDIKBUD
Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk
Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada
lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala
Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :
PENCETAKAN S22 (SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU)
Setelah menyelesaikan upload file scan S22a Lampiran A, S22a Lampiran B, dan Lembar Catatan Fakta (LCF), sampailah kita pada langkah terakhir dari proses pelaporan PKG Online sebagai bagian integral dari kegiatan Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK Tahun 2014 bagi PTK, yaitu Pencetakan S22 (SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU).
Bagi Operator Sekolah (OS), setelah cetak S22 ini, masih tersisa satu pekerjaan terakhir, yaitu mencetak Kartu Digital NUPTK Kepala Sekolah. Sebagaimana kita ketahui bersama, Kartu Digital NUPTK Kepala Sekolah hanya dapat dicetak setelah seluruh proses PKG Online selesai.
Bagi Operator Sekolah (OS), setelah cetak S22 ini, masih tersisa satu pekerjaan terakhir, yaitu mencetak Kartu Digital NUPTK Kepala Sekolah. Sebagaimana kita ketahui bersama, Kartu Digital NUPTK Kepala Sekolah hanya dapat dicetak setelah seluruh proses PKG Online selesai.
Label:
Lembar Catatan Fakta,
NUPTK,
Operator Sekolah,
Padamu Negeri Kemdikbud,
Penilaian Kinerja Guru
EDIT NILAI PKG DAN UPLOAD ULANG S22a LAMPIRAN A DAN B
Tutorial kali ini akan membahas tentang tata cara Mengedit Nilai PKG dan Upload Ulang S22a Lampiran A dan B. Dalam situasi ini, Operator Sekolah sudah mengupload S22a Lampiran A dan B, serta Lembar Catatan Fakta (LCF). Tetapi, karena satu dan lain hal, nilai PKG yang sudah diupload perlu diperbaiki.
UNDANGAN RAPAT KERJA IX JARINGAN OPERATOR SEKOLAH (JOS)
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
|
||
Dengan hormat,
|
||
Mengharap kehadiran Bapak/Ibu Operator Sekolah pada Rapat Kerja IX yang
Insya Allah akan diselenggarakan besok pada:
|
||
Hari,
tanggal
|
:
|
Rabu,
12 November 2014
|
Waktu
|
:
|
Pukul
08.00 WIB – selesai
|
Tempat
|
:
|
Gedung
KPRI MEKAR Paninggaran
|
Agenda
|
:
|
1.
Sosialisasi Hasil Pelatihan Dapodikdas Tingkat Provinsi
Jateng tanggal 5-6 November 2014 di Salatiga
|
|
|
2.
Penjelasan Prosedur Validasi Dokumen PKG Online PADAMU
NEGERI
|
FITUR DOKUMEN DIGITAL PKG DIRILIS RESMI
Kepada Pengguna Yth.
Seiring dengan pelantikan Presiden RI yang baru periode 2014-2019, fitur Unggah PKG dirilis resmi pula hari ini Senin, 20 Oktober 2014 pk. 10.30 WIB.
Langganan:
Postingan (Atom)