Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Inilah Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, pada 10 Mei 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
Aparatur Sipil Negara,
BKN,
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
Peraturan BKN,
PNS,
Profesionalisme
Gaji Guru Honorer Dijanjikan Setara UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjanjikan gaji guru pengganti guru yang pensiun atau guru honorer akan mendapatkan gaji setara upah minimum regional (UMR) yang berlaku di tiap daerah. Langkah ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
”Kami usahakan tahun depan mereka yang menjadi guru pengganti pensiun akan mendapatkan imbalan minimum sama dengan UMR, tapi beban kerjanya sama dengan guru-guru lain (yang berstatus aparatur sipil negara/ASN),” kata Muhadjir dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, di Jakarta, Kamis (22/11).
”Kami usahakan tahun depan mereka yang menjadi guru pengganti pensiun akan mendapatkan imbalan minimum sama dengan UMR, tapi beban kerjanya sama dengan guru-guru lain (yang berstatus aparatur sipil negara/ASN),” kata Muhadjir dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, di Jakarta, Kamis (22/11).
Label:
Guru Honorer,
Mendikbud,
PNS,
Profesionalisme
PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Surat Menteri PANRB Tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat Nomor B/2338/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Optimalisasi Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
THR DAN GAJI KE-13 HARUS DONGKRAK KINERJA PNS
Saat ini ditengarai masih banyak PNS di daerah yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain karena faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau absensi pegawai menjadi salah satu pemicunya.
Untuk itu daerah diharapkan segera
mengembangkan sistem absensi secara elektronik. Demikian disampaikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Yuddy Chrisnandi, saat Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa
(14/06).
Finalisasi e-PUPNS Mutakhirkan Bank Data PNS Indonesia
Hasil pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik
(e-PUPNS) yang dimulai sejak 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015
lalu menghasilkan Bank Data PNS berupa penyediaan data utama PNS yang
akurat, gambaran karakteristik PNS, dan kompetensi yang digunakan
sebagai dasar pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
BKN,
Database,
e-PUPNS,
Kementerian PANRB,
PNS
INFO DANA PENSIUN PNS DIBAYAR SEKALIGUS? SILAHKAN BACA YANG INI DULU
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: http://www.menpan.go.id/
Berita tentang dana pensiun PNS yang (katanya) akan dibayarkan sekaligus telah menjadi pembicaraan hangat di berbagai tempat, termasuk di tempat tugas saya, SD Negeri Tanggeran. Dan seperti biasa, selalu ada pro dan kontra. Menurut yang pro, hal itu menguntungkan karena pada saat pensiun, PNS memiliki dana tunai yang cukup besar, yang dapat dimanfaatkan langsung. misalnya untuk memulai usaha baru. Atau paling mudah didepositokan di bank.BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada
93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah
diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan
registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS
ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran
Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS
yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.
Anak Peserta PNS Usia 25 Tahun Harus Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Berbagai kebijakan telah dibuat BPJS Kesehatan untuk memberikan
kemudahan dan kenyamanan bagi peserta untuk menggunakan layanan BPJS
Kesehatan. Ada beberapa hal yang di pertanyakan bagi peserta bpjs
kesehatan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jangan Gagal Paham, Rasionalisasi PNS Masih dalam Pengkajian
Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS"
yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi
dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas
bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut
tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah
melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat
(08/01).
KORPRI Berubah Menjadi Korps Profesi ASN Tahun 2016
Foto: www.menpan.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara
Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah
diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Kementerian PANRB,
PNS
SURAT BKD KABUPATEN PEKALONGAN TANGGAL 27 OKTOBER 2015 TENTANG JADWAL PENGUMPULAN BERKAS PENDUKUNG ePUPNS
Surat BKD Kabupaten Pekalongan tanggal 27 Oktober 2015 tentang Jadwal Pengumpulan Berkas Pendukung ePUPNS.
MUTLAK, NETRALITAS ASN DALAM PILKADA
Foto: http://www.menpan.go.id/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 pemerintah daerah Desember mendatang.
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Kementerian PANRB,
Pemilu,
Pilkada,
PNS
PENANDATANGANAN MOU NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Foto: http://www.menpan.go.id
Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu akhirnya menandatangani MoU
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kementerian PANRB, Jumat
(02/10). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi
ASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Kementerian PANRB,
Pemilu,
Pilkada,
PNS
4 LANGKAH MUDAH REGISTRASI ePUPNS 2015
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, setiap PNS wajib melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan. Bila tidak, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
SERBA-SERBI PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015 secara detil diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Mei 2015 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2015 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 786.
SURAT DINDIKBUD KABUPATEN PEKALONGAN TENTANG USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2015
Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 823/1857 tanggal 12 Juni 2015 Perihal Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Guru Periode 1 Oktober 2015.
SKP 2015: KEPALA SEKOLAH, GURU KELAS, DAN GURU MATA PELAJARAN PER GOLONGAN
Artikel awal Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sudah saya publikasikan di blog ini pada 8 Januari 2015 di bawah judul Belajar Mengisi SKP dan DP3 2014 Yuk!. Bila rekan-rekan belum begitu memahami dasar hukum SKP, silahkan buka halaman tersebut karena 4 dokumen produk hukum juga diulas di artikel tersebut.
Label:
Aplikasi Pendidikan,
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
PNS,
Sasaran Kinerja Pegawai
PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (e-PUPNS)
Foto: http://humas.pekalongankab.go.id/
Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk
memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai
dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber
daya aparatur negara.
Demikian
disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian
Negara – Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian
yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan,
Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.
Pengukuhan Pengawas dan Kepala Sekolah Dindikbud Kabupaten Pekalongan Tahun 2015
Pada hari ini Rabu 4 Februari 2014, ada
moment penting bagi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan, yaitu Pengukuhan Jabatan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah
SD, SMP, SMA dan SMK bertempat di Aula Lantai I Setda Kabupaten
Pekalongan. Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Drs. H. Umaidi, M.Si. atas nama Bupati Pekalongan.
Jumlah PNS yang dikukuhkan sebanyak 213 orang terdiri dari 4 orang Pengawas Sekolah dan 209 orang Kepala Sekolah.
Langganan:
Postingan (Atom)