Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.1/3321 tanggal 7 Desember 2021 Perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Tampilkan postingan dengan label Mendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mendagri. Tampilkan semua postingan
SURAT EDARAN DINDIKBUD KABUPATEN PEKALONGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.1/3321 tanggal 7 Desember 2021 Perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru
mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai
61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan
para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera
melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta
kelahiran.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Mendagri Akan Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik
Foto: http://www.antaranews.com/
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mencabut peraturan
yang melarang perangkat desa menjabat dalam struktur kepengurusan partai
politik.
Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup
Menindaklanjuti kabar yang beredar di
masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan
pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik
(KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada
Jum’at (29/01/2016).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016
perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan
kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non
kementerian.
Surat Edaran Mendagri Nomor 423.5/154/Sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap
Merujuk surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0028/MPK/KR/2015
tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Menteri Dalam Negeri membuat Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap. Surat ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota
se-Indonesia.
Label:
Kurikulum 2013,
Mendagri,
Surat Edaran
Langganan:
Postingan (Atom)