Tampilkan postingan dengan label Mendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mendagri. Tampilkan semua postingan

SURAT EDARAN DINDIKBUD KABUPATEN PEKALONGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

Penyelanggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.1/3321 tanggal 7 Desember 2021 Perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga

    Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Mendagri Akan Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik

    Foto: http://www.antaranews.com/
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mencabut peraturan yang melarang perangkat desa menjabat dalam struktur kepengurusan partai politik.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup

    Menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016).

    Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 423.5/154/Sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap

    Merujuk surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0028/MPK/KR/2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Menteri Dalam Negeri membuat Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap. Surat ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home