Dalam
rangka peningkatan mutu guru pendidikan menengah terkait dengan
kepangkatan dan karir guru melalui kegiatan penilaian kinerja guru dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
pada tahun 2016 akan memberikan bantuan dana bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat
SMA dan SMK. Dana blockgrant akan diberikan kepada sekolah inti yang
merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai pusat belajar bagi anggota MGMP sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Tampilkan postingan dengan label MGMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MGMP. Tampilkan semua postingan
PEMBERIAN BANTUAN PENINGKATAN KARIER BAGI GURU PEMBELAJAR DI MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) PENDIDIKAN MENENGAH
Label:
BANTUAN,
Blockgrant,
Dirjen GTK,
Kemdikbud,
MGMP,
Profesionalisme
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMP TAHUN 2015
Setelah sebelumnya Petunjuk Teknis Bantuan Pondok Pesantren Tahun 2015 dan Petunjuk Teknis Dana Operasional Pengelolaan MGMP PAI SMK Tahun 2015 dipublikasikan di blog ini, kini tiba gilirannya kabar gembira untuk rekan-rekan Guru dan Pengurus MGMP PAI SMP. Yup, pada tanggal 28 Agustus 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4925 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tahun Anggaran 2015.
Apa saja isinya? Silahkan unduh dokumennya pada tautan di bawah. Yang pasti: 1) Jumlah bantuan adalah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per MGMP, dan 2) Proposal dikirimkan paling lambat tanggal 25 September 2015.
PETUNJUK TEKNIS DANA OPERASIONAL PENGELOLAAN MGMP PAI SMK KAB/KOTA TAHUN 2015
Kabar gembira untuk kita semua: kulit manggis kini ada ekstraknya. He.....he.....he....., kok malah latah meniru iklan. Maksudnya: kabar gembira untuk rekan-rekan Guru dan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMK Kabupaten/Kota. Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Dana Operasional Pengelolaan MGMP PAI SMK Kabupaten/Kota.
Besar dana per lokasi sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang masing-masing akan diberikan kepada 75 MGMP se-Indonesia. Dalam Juknis 51 halaman tersebut, nyaris seluruh detil dibahas dan dikupas dengan tuntas...tas....tas..... Namun, yang tidak kalah penting, dalam Pengumuman Dirjen tertanggal 7 September 2015, tercantum penegasan bahwa pengajuan dan proposal sudah harus diterima paling lambat tanggal 18 September cap pos.
Label:
Dirjen Pendis,
Kemenag,
MGMP,
Petunjuk Teknis
RAKOR PERSIAPAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI DAN PENTAS PAI KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2015
Sesuai dengan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Nomor Kd.11.26/3/PP.03.1/2659/2015 tanggal 6 Mei 2015 perihal Undangan, siang tadi, Rabu, 13 Mei 2015 di Aula Kemenag Kabupaten Pekalongan, berlangsung Rapat Koordinasi Persiapan Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PAI dan Persiapan Pentas PAI Tingkat Kabupaten Pekalongan.
Dalam acara yang dipandu dan dipimpin oleh Kasi PAIS, Drs. H. Muqodam, M.Sy., tersebut, hadir Pengawas PAI, Pengurus MGMP PAI SMP/SMA/SMK, Pengurus KKG PAI SD Kabupaten Pekalongan, dan Pengurus KKG PAI SD Kecamatan se-Kabupaten Pekalongan.
Label:
Kemenag,
KKG,
Kompetisi Siswa,
MGMP,
Pendidikan Agama Islam,
Pentas
Langganan:
Postingan (Atom)