Tampilkan postingan dengan label Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Tampilkan semua postingan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Tentu masih ingat pada bulan Maret lalu, kita selaku Wajib Pajak diminta
untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
untuk Tahun Pajak 2014. Kemudian pada bulan April dilanjutkan dengan
kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) melalui
aplikasi e-LP2P yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada bulan Mei 2015, terdapat 1 (satu) laporan lagi yang harus
dibuat dan dilaporkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Langganan:
Postingan (Atom)