Salah satu hal mendasar bidang administrasi kependudukan adalah
pencatatan peristiwa penting. Peristiwa penting adalah kejadian yang
dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,
perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan dan Catatan Sipil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan dan Catatan Sipil. Tampilkan semua postingan
Setiap Pemakaman Akan Dilengkapi Buku Pokok Pemakaman
Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru
mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai
61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan
para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera
melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta
kelahiran.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Langganan:
Postingan (Atom)