Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah
disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan
yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan
Syarat dan Cara Membuat KTP Anak
Gambar: http://www.liputan6.com/
Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak.
KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong
peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional
anak.Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Label:
Kementerian Dalam Negeri,
KTP Anak,
Permendagri
Langganan:
Postingan (Atom)