Gambar: http://www.liputan6.com/
Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak.
KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong
peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional
anak.Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.