Atas pertanyaan seorang rekan guru tentang perbedaan pemahaman Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, saya mencoba menelusurinya. Saya heran juga, mengapa Permendikbud yang satu ini kok bisa lepas dari pengamatan saya (he...he...). Hanya membaca sekilas tanpa mencoba memahami isinya (mungkin karena saya belum ikut sergur ya? He....he...).
Inilah data pertama: "Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang
mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang
dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu
beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar
Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta.