Sehubungan telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus
jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.