Tampilkan postingan dengan label Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan
Inilah Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, pada 10 Mei 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
Aparatur Sipil Negara,
BKN,
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
Peraturan BKN,
PNS,
Profesionalisme
Langganan:
Postingan (Atom)