Tambahan Alokasi Formasi CPNS Kategori-I dari Tenaga Honorer serta Daftar Nomonatif Tenaga Honorer Kategori I dapat diunduh DI SINI dan DI SINI.
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
PERIHAL SK BUPATI/WALIKOTA SEBAGAI SYARAT AJUAN NUPTK BARU BAGI GURU NONPNS DI SEKOLAH NEGERI
Beberapa saat yang lalu, melalui posting di grup facebook Padamu Negeri Indonesiaku, Tim Pusat Padamu menerbitkan informasi tentang Ajuan NUPTK Baru 2014 untuk Pendidik Non PNS.
Berikut informasi selengkapnya:
*****
Kepada Pengguna Yth.
Berikut informasi selengkapnya:
*****
Kepada Pengguna Yth.
Kami informasikan pada hari ini tanggal
22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk
Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat
memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Label:
Honorer,
NUPTK,
Padamu Negeri Kemdikbud,
TIK
Terbukti Palsukan Data, Honorer Bisa Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi Tes CPNS (Antara/Basri Marzuki)
Protes hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori II (K2) mulai bermunculan. Salah satu yang paling mengemuka yaitu banyaknya peserta yang lulus menjadi tenaga honorer, namun baru mengabdi setelah tahun 2005.
Padahal berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012, kriteria tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN PERTAMA
Mulai edisi ini, draf Rancangan
Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa
bagian. Semoga bermanfaat!
BAB I
|
|
KETENTUAN UMUM
|
|
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
|
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
4.
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Honorer,
PNS,
Pustaka,
Referensi
Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
Tertanggal 12 Maret 2012, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tersebut berisi lima hal pokok:
Surat Edaran selengkapnya bisa diunduh DI SINI
Dokumen terkait lainnya yang bisa diunduh:
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010
Disarikan dari Badan Kepegawaian Negara
Salam Kreatif!
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tersebut berisi lima hal pokok:
- Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
- Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
- Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
- Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:
- Terhadap Tenaga Honorer Kategori I
- Mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online selama 14 (empat belas) hari kepada publik
- Melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK)
- Melaporkan hasil pengumuman dan penelitian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara disertai dengan daftar nama tenaga honorer yang dokumennya terbukti benar dan terbukti telah dipalsukan, paling lambat 31 Maret 2012.
- Terhadap Tenaga Honorer Kategori II
- Melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
- Formulir yang telah diisi tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer kategori II
- Dalam melakukan perekaman data tenaga honorer tersebut harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id
- Menyampaikan formulit pendataan tenaga honorer disertai daftar nominatif beserta softcopy (compact disk)
- Daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) tersebut disampaikan dan diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 April 2012
- Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil atau pengangkatannya dibatalkan.
- Bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran selengkapnya bisa diunduh DI SINI
Dokumen terkait lainnya yang bisa diunduh:
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010
Disarikan dari Badan Kepegawaian Negara
Salam Kreatif!
Langganan:
Postingan (Atom)