Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau guru
agar mendampingi siswa secara optimal dalam kegiatan membaca di sekolah.
Ia juga mengapresiasi Mendikbud sebelumnya, Anies Baswedan, yang
menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti. Permendikbud tersebut mengatur kewajiban membaca buku
nonpelajaran selama 15 menit bagi peserta didik sebelum pelajaran
dimulai.