Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memberlakukan kewajiban registrasi
bagi pelanggan kartu prabayar semua operator seluler, baik pelanggan baru atau
yang sudah menggunakan kartu lama.
Operator
seluler diberi hak akses terhadap data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.