JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan pemerintah daerah untuk meredistribusi atau merotasi guru-guru antarsekolah di suatu wilayah atau zonasi. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad akan menegaskan perintah itu dalam rapat koordinasi dengan seluruh dinas pendidikan se- Indonesia tingkat provinsi/kabupaten/kota pada akhir Juli ini.