Anggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih
mengatakan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh
DPR maka siapa saja nantinya yang akan bekerja berkaitan langsung dengan
publik harus menjalani uji kejiwaan.
"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa
mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan
publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata
Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).