Tampilkan postingan dengan label Cuti Alasan Penting (CAP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cuti Alasan Penting (CAP). Tampilkan semua postingan
PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)