Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tidak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran. Adapun empat jenis pecahan uang kertas yang ditarik adalah Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998, dan Rp 10.000 tahun emisi 1998.
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Empat Jenis Uang Kertas Ditarik dari Peredaran
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tidak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran. Adapun empat jenis pecahan uang kertas yang ditarik adalah Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998, dan Rp 10.000 tahun emisi 1998.
Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tidak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran. Adapun empat jenis pecahan uang kertas yang ditarik adalah Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998, dan Rp 10.000 tahun emisi 1998.
Langganan:
Postingan (Atom)