Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan
Inilah Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, pada 10 Mei 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
Aparatur Sipil Negara,
BKN,
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
Peraturan BKN,
PNS,
Profesionalisme
PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Instansi Pemerintah Buka 17.928 Lowongan CPNS 05 September 2017
JAKARTA – Setelah pembukaan lowongan CPNS
di dua instansi Agustus lalu, kini pemerintah kembali membuka lowongan
penerimaan CPNS putaran kedua di 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1
(satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.
Finalisasi e-PUPNS Mutakhirkan Bank Data PNS Indonesia
Hasil pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik
(e-PUPNS) yang dimulai sejak 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015
lalu menghasilkan Bank Data PNS berupa penyediaan data utama PNS yang
akurat, gambaran karakteristik PNS, dan kompetensi yang digunakan
sebagai dasar pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
BKN,
Database,
e-PUPNS,
Kementerian PANRB,
PNS
BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada
93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah
diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan
registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS
ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran
Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS
yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.
SURAT KEPALA BKN TANGGAL 5 JANUARI 2016 TENTANG TINDAK LANJUT e-PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat nomor K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 Perihal Tindak Lanjut e-PUPNS. Dalam surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS, diketahui bahwa PNS belum mendaftar/registrasi berjumlah 106.038, yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816, dan yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.
4 LANGKAH MUDAH REGISTRASI ePUPNS 2015
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, setiap PNS wajib melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan. Bila tidak, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
SERBA-SERBI PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015 secara detil diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Mei 2015 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2015 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 786.
SURAT DINDIKBUD KABUPATEN PEKALONGAN TENTANG USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2015
Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 823/1857 tanggal 12 Juni 2015 Perihal Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Guru Periode 1 Oktober 2015.
MENCICIPI SIMULASI CAT BKN UNTUK PENDAFTARAN CPNS 2014
Sebagaimana telah dipublikasikan sebelumnya, dalam upaya mewujudkan tuntutan
masyarakat dalam perekrutan PNS yang adil, sekaligus sebagai sarana
untuk menghasilkan tenaga professional, BKN telah membangun sistem
rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi secara komputerisasi yang
disebut Computer Assisted Test (CAT). CAT terdiri atas Tes Kompetensi
Dasar (TKD), Tes Kompetensi Kepegawaian (TKK).
Label:
BKN,
CAT,
Computer Assisted Test,
CPNS
Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dalam upaya mewujudkan tuntutan
masyarakat dalam perekrutan PNS yang adil, sekaligus sebagai sarana
untuk menghasilkan tenaga professional, BKN telah membangun sistem
rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi secara komputerisasi yang
disebut Computer Assisted Test (CAT). CAT terdiri atas Tes Kompetensi
Dasar (TKD), Tes Kompetensi Kepegawaian (TKK).
Label:
BKN,
CAT,
Computer Assisted Test,
CPNS
Langganan:
Postingan (Atom)