Rekrutmen guru melalui mekanisme Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.
Tampilkan postingan dengan label Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan
Jelang Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Kemendikbudristek Imbau Para Guru Mempersiapkan Diri
Rekrutmen guru melalui mekanisme Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Kemdikbud,
PPPK
Inilah Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, pada 10 Mei 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
Aparatur Sipil Negara,
BKN,
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
Peraturan BKN,
PNS,
Profesionalisme
ASN Tak Boleh Sebarkan Hoax, 8 Hal harus Diperhatikan dalam Bermedsos
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Berita Hoax,
Kementerian PANRB,
Media Sosial,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
SURAT EDARAN MENPANRB NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan.
YUDDY PASTIKAN BIDAN PTT DIANGKAT MENJADI CPNS
Kabar gembira untuk para bidan dan
dokter pegawai tidak tetap (PTT). Meskipun pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa secara otomatis, namun pemerintah
telah memastikan bahwa mereka akan diangkat menjadi CPNS.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di
Jakarta, Rabu (04/05). "Seluruh bidan PTT dan dokter PTT yang jumlahnya
sekitar 43 ribu sedang diproses menjadi CPNS," ujarnya.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Tentu masih ingat pada bulan Maret lalu, kita selaku Wajib Pajak diminta
untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
untuk Tahun Pajak 2014. Kemudian pada bulan April dilanjutkan dengan
kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) melalui
aplikasi e-LP2P yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada bulan Mei 2015, terdapat 1 (satu) laporan lagi yang harus
dibuat dan dilaporkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
KORPRI Berubah Menjadi Korps Profesi ASN Tahun 2016
Foto: www.menpan.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara
Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah
diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Kementerian PANRB,
PNS
MUTLAK, NETRALITAS ASN DALAM PILKADA
Foto: http://www.menpan.go.id/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 pemerintah daerah Desember mendatang.
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Kementerian PANRB,
Pemilu,
Pilkada,
PNS
PENANDATANGANAN MOU NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Foto: http://www.menpan.go.id
Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu akhirnya menandatangani MoU
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kementerian PANRB, Jumat
(02/10). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi
ASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Kementerian PANRB,
Pemilu,
Pilkada,
PNS
Pendaftaran Seleksi CPNS Dipermudah
Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini akan dipermudah dengan sistem pendaftaran online. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja saat rapat persiapan pengadaan CPNS tahun 2014 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (16/07). “Kita berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online ini,” ujarnya.
Pendaftaran Seleksi CPNS Direncanakan Akhir Agustus
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta para pejabat pembina
kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk segera menyampaikan
rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya
CPNS kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling
lambat tanggal 24 Juli 2014.
DAFTAR INSTANSI PEMERINTAH YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI CPNS 2014
- Surat Menteri PANRB Tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014
- Daftar Jabatan Fungsional Guru
- Daftar Jabatan Fungsional Umum
- Daftar Jabatan Fungsional Tertentu
- Daftar Jabatan Fungsional Peneliti
- Daftar Jabatan Fungsional Instruktur
- Daftar Jabatan Fungsional Dosen
- Daftar Jabatan Fungsional Dokter
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DISAHKAN DPR
Empat belas bulan silam, tepatnya pada tanggal 8 dan 10 Oktober 2012, secara berurutan blog ini mempublikasikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dua bagian (bagian pertama bisa dilihat DI SINI, bagian kedua bisa dilihat DI SINI).
Dan akhirnya, pada 19 Desember 2013, DPR RI mengesahkan RUU ASN tersebut menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN KEDUA
KELEMBAGAAN
|
||
Bagian Kesatu
|
||
Umum
|
||
Pasal 23
|
||
(1)
|
Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen
ASN.
|
|
(2)
|
Untuk melakukan pembinaan profesi dan
Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan
manajemen ASN kepada:
|
|
a.
|
Menteri, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;
|
|
b.
|
KASN, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada
Instansi dan Perwakilan;
|
|
c.
|
LAN, berkaitan dengan kewenangan
penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan
|
|
d.
|
BKN, berkaitan dengan kewenangan
pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai
ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan
pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional
analis kepegawaian.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
PNS,
Pustaka,
Referensi
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN PERTAMA
Mulai edisi ini, draf Rancangan
Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa
bagian. Semoga bermanfaat!
BAB I
|
|
KETENTUAN UMUM
|
|
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
|
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
4.
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Honorer,
PNS,
Pustaka,
Referensi
Langganan:
Postingan (Atom)