Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru
mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai
61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan
para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera
melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta
kelahiran.
Tampilkan postingan dengan label Akta Kelahiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta Kelahiran. Tampilkan semua postingan
Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Langganan:
Postingan (Atom)