Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.1/3321 tanggal 7 Desember 2021 Perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat yang didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tanggal 22 November 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022; dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta; Kepala Satuan Pendidikan Non Formal; dan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
Dalam surat tersebut, diatur delapan hal yaitu:
Dalam surat tersebut, diatur delapan hal yaitu:
- Penerimaan raport semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan penanggalan raport tetap sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 tertanggal 18 Desember 2021;
- Libur akhir semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 10 sampai dengan 15 Januari 2022;
- Kegiatan pembelajaran semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai hari Senin, 20 Desember 2021 dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas;
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022;
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022;
- Melarang penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk memberi cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya periode Nataru; dan
- Melarang warga satuan pendidikan untuk bepergian ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Silahkan klik DI SINI untuk mengunduh surat tersebut.
Semoga bermanfaat!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar