Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman Nomor B-4679/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 tersebut tertera 135 sekolah penerima bantuan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh penerima bantuan yaitu:
- Penerima Bantuan mengajukan Surat Validasi Rekening Aktif dari Bank terkait;
- Penerima bantuan yang masih menggunakan Rekening BOS untuk segera membuka rekening baru atas nama Sekolah pada Bank Negara terdekat;
- Surat Validasi Bank dan Buku Rekening (non-BOS) diunggah pada aplikasi SILABA-PAI;
- Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, sehingga usulan bantuan tidak dapat dipenuhi seluruhnya.
- Update data surat validasi bank dan buku rekening (non-BOS) dilakukan paling lambat hingga hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
Silahkan unduh pengumuman DI SINI
Semoga bermanfaat!
Sumber: Direktorat Pendis
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar