Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Petunjuk teknis yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2021 tersebut mengatur tentang proses pendaftaran keberadaan Pesantren sekaligus mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, sebagaimana dikutip dari laman kemenenag.go.id, Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Waryono.
Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. “Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren,” ujar Waryono.
“Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," sambungnya.
Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar.
Selengkapnya silahkan klik DI SINI
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dapat diunduh DI SINI.
Untuk mengakses laman/website pendaftaran online, silahkan klik DI SINI
Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, sebagaimana dikutip dari laman kemenenag.go.id, Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Waryono.
Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. “Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren,” ujar Waryono.
“Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," sambungnya.
Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar.
Selengkapnya silahkan klik DI SINI
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dapat diunduh DI SINI.
Untuk mengakses laman/website pendaftaran online, silahkan klik DI SINI
Semoga bermanfaat
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar