Gaji Guru Honorer Dijanjikan Setara UMR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjanjikan gaji guru pengganti guru yang pensiun atau guru honorer akan mendapatkan gaji setara upah minimum regional (UMR) yang berlaku di tiap daerah. Langkah ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.

”Kami usahakan tahun depan mereka yang menjadi guru pengganti pensiun akan mendapatkan imbalan minimum sama dengan UMR, tapi beban kerjanya sama dengan guru-guru lain (yang berstatus aparatur sipil negara/ASN),” kata Muhadjir dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, di Jakarta, Kamis (22/11).


Muhadjir menuturkan, dinas pendidikan di daerah melakukan sensus untuk mengetahui jumlah guru pengganti pensiun atau guru honorer di lapangan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan gaji setara UMR.

Beli Pulsa Sambil Bersedekah? Download PayTren eMoney 100% Gratis! KLIK DI SINI

Menurutnya, guru pengganti pensiun atau guru honorer yang dimaksud adalah guru yang mengajar dengan beban kerja seperti guru ASN. Jika guru itu hanya mengajar sekali dalam seminggu, atau beberapa jam dalam seminggu, maka tidak masuk dalam kategori guru pengganti pensiun yang dimaksud.

Saat ini, gaji untuk guru honorer atau pengganti pensiun disokong dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jika hanya mengandalkan sebagian alokasi dari dana BOS dan tanpa ada tambahan dari pemerintah daerah, maka guru honorer yang bekerja seperti guru ASN hanya memperoleh gaji yang relatif kecil.

Untuk itu, Kemendikbud mendorong gaji yang lebih baik agar kesejahteraan mereka meningkat. Muhadjir menekankan bahwa pendapatan guru harus mencerminkan pemerataan dan keadilan sesuai kewajibannya. Karena itulah Kemendikbud terus menata agar ada pemerataan dan keadilan antara porsi kerja, masa kerja, dan beban kerja guru.

http://bit.ly/OptimisLebihManis

Dengan gaji dan tunjangan profesi yang ditambah, maka para guru harus meningkatkan profesionalitasnya. Guru yang mendapatkan tunjangan profesi dan sudah bersertifikat seharusnya memiliki beban tambahan untuk membimbing guru yang belum mendapat sertifikat. ”Kami tetap berfokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru.

Hal ini karena guru adalah fondasi dalam pendidikan,” paparnya. Muhadjir menambahkan, jumlah guru pensiun setiap tahun bertambah, dan tugas guru honorer dalam konteks ini adalah menggantikan guru yang pensiun.

Untuk itu, pihaknya berupaya memaksimalkan kesejahteraan mereka. Menurutnya, gaji mereka rencananya berasal dari Dana Alokasi Umum, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan tidak tertutup kemungkinan jika pemerintah daerah ingin membantu pemberian gaji mereka.

Muhadjir menuturkan, nilai DAU 2018 sekitar Rp 153 triliun, sedangkan 2019 meningkat menjadi sekitar Rp 167 triliun. ”Kami usahakan (DAU) dialokasikan untuk itu, (gaji setara) UMR untuk guru honorer.” Dia mengakui, masalah guru honorer memang pelik.

Setiap tahun ada guru pensiun, dan kebijakan moratorium menyebabkan kekurangan guru pengganti pensiun. Oleh karena itu, sekolah mengambil kebijakan sendiri untuk mengangkat guru honorer. Jika tidak dilakukan, mereka akan kekurangan tenaga untuk mengajar siswa. Dia menuturkan, pada 2018 ada sekitar 42 ribu guru yang pensiun, sedangkan pada 2019 sekitar 54 ribu.

Beli Pulsa Sambil Bersedekah? Download PayTren eMoney 100% Gratis! KLIK DI SINI

Patut Disyukuri

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng Widadi menyambut baik rencana Mendikbud Muhadjir Effendy. Apalagi, saat ini nasib guru honorer masih mengambang. Belum ada kepastian pengangkatan oleh pemerintah.

”Setiap kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan guru patut disyukuri,” ujarnya. Dijelaskannya, PP Nomor 48 Tahun 2005 menyebutkan larangan pengangkatan guru honorer menjadi PNS (ASN-Red). Sejak munculnya PPitu, guru honorer menumpuk. Pasalnya, tiap tahun ada guru ASN yang pensiun.

Di sisi lain, tidak ada lagi pengangkatan guru honorer menjadi guru ASN. Saat ini, sambung Widadi, guru honorer terbagi menjadi dua kategori, yakni K1 dan K2. Guru honorer K1, kata dia, diangkat oleh kepala daerah dengan gaji diambil dari APBD. Adapun guru K2 tidak digaji dari APBD ataupun APBN, sehingga upah mereka di bawah UMR. ”Status guru K2 tidak jelas.

Padahal mereka ada yang sudah mengabdi lama, rata-rata sekarang berusia 35 tahun,” terang Widadi. Ia menambahkan, guru yang sudah mengajar selama 24 jam per minggu mendapat upah sesuai UMK. Sementara yang mengajar di bawah 24 jam akan dibayar per jam. Saat ini, guru honorer yang mengajar di SMASMK negeri berada di bawah wewenang pemprov.

Adapun yang mengajar di SD dan SMPdi bawah naungan pemerintah daerah (pemda). ”Yang masih jadi persoalan adalah nasib guru honorer di sekolah negeri. Kalau guru sekolah swasta tidak masalah,” terangnya. Terkait upah guru yang mengajar di sekolah swasta, menurut Widadi, menyesuaikan dengan kemampuan yayasan yang menaungi mereka.

Sumber: Suara Merdeka

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home