Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (silahkan klik untuk membaca lebih lanjut).
SURAT LPMP JAWA TENGAH NOMOR 453/D7.14.2/PP/2018 TANGGAL 10 APRIL 2018
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (silahkan klik untuk membaca lebih lanjut).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
kui brti ge cpns rah pak..bkn ge ptt ato gwb
Juga berlaku untuk non-pns, Pak. Coba cermati kembali suratnya. Terima kasih sudah berkenan mampir
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar