Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menerbitkan surat nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017
perihal Penonaktifan
NPSN satuan PAUD dan Dikmas.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
tersebut berisi permohonan untuk:
1. Menegur dan menginstruksikan
pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan
pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas
selama 2 semester pendataan (1 tahun). Adapun batas waktu yang diberikan
adalah sebagai berikut: a) Satuan PAUD
(TK, KB, TPA,
SPS): 1 Desember 2017; b) Satuan Dikmas (PKBM,
SKB, LKP): 25 Desember 2017. Jika sampai
batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran
data, maka akun Dapodik satuan
PAUD dan Dikmas tersebut akan dibekukan;
2.
Melakukan penutupan NPSN bagi satuan
PAUD yang selama 4 semester
pendataan (2 tahun) tidak melakukan
pemutakhiran
Dapodik PAUD dan Dikmas (daftar dapat
di akses melalui http://bit.do/nonaktif2017). Penutupan dimaksud
dapat dilakukan melalui mekanisme
VervalSP, adapun batas waktu yang
diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Selengkapnya silahkan klik di situs Dapodik PUAD & DIKMAS DI SINI.
Semoga Bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar