SURAT DITJEN PAUD DAN DIKMAS KEMDIKBUD TENTANG PENONAKTIFAN NPSN SATUAN PAUD DAN DIKMAS


Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas.


Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut berisi permohonan untuk:
1. Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester  pendataan (1 tahun). Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut: a) Satuan PAUD  (TK, KB, TPA,  SPS): 1 Desember 2017; b) Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP): 25 Desember 2017. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan  satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut akan dibekukan;
2.  Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan  (2 tahun) tidak melakukan  pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas (daftar dapat di akses melalui http://bit.do/nonaktif2017). Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP,  adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.

Selengkapnya silahkan klik di situs Dapodik PUAD & DIKMAS DI SINI.

Semoga Bermanfaat.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home