Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memberlakukan kewajiban registrasi
bagi pelanggan kartu prabayar semua operator seluler, baik pelanggan baru atau
yang sudah menggunakan kartu lama.
Operator
seluler diberi hak akses terhadap data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk memberi
kejelasan kepada masyarakat terkait registrasi tersebut, berikut beberapa
pertanyaan yang sering muncul beserta jawabannya.
Apa dasar
hukumnya?
Pasal 58 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa data
kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan
adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Data
kependudukan tersebut antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik,
perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta
penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Secara teknis,
pengaturan registrasi kartu prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bagaimana
caranya?
Registrasi bisa
dilakukan sendiri dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Formatnya registrasi baru
pelanggan Telkomsel caranya ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK#, sedang
pelanggan lama formatnya ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#.
Ada sedikit
perbedaan masing-masing operator seluler terkait format ini. Silakan kunjungi
website resmi operator masing-masing.
Registrasi juga
bisa dilakukan secara online melalui website atau mendatangi gerai resmi
operator seluler.
Apa manfaat dan
tujuannya?
Sebagai upaya
pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan
prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan nasional
menuju single identity number (SIN).
Kapan
waktunya?
Registrasi
prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Apa sanksinya
jika tidak registrasi?
Pelanggan lama
nomornya akan diblokir secara bertahap, sementara untuk kartu prabayar baru
nomornya tidak akan bisa digunakan (tidak aktif).
Jika belum
punya KTP-el bagaimana?
Registrasi
kartu prabayar hanya memerlukan NIK dan nomor KK. Jika tidak atau belum
memiliki KTP-el maka bisa menggunakan NIK dan nomor KK yang tertera di KK,
karena setiap orang sejak lahir sudah memiliki nomor NIK.
Apakah data
pelanggan aman?
Setiap lembaga
pengguna yang memanfaatkan data kependudukan harus melakukan kerjasama
pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, termasuk
operator seluler. Dalam perjanjian kerjasama sudah diatur ruang lingkup
kerjasama serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama terkait jaminan
keamanan dan kerahasiaan data penduduk.
Apakah
registrasi pakai nama ibu kandung?
Nama ibu
kandung tidak disertakan saat registrasi kartu prabayar, karena nama ibu
kandung merupakan salah satu data rahasia penduduk. Registrasi hanya
mensinkronkan antara NIK dan nomor KK.
Kenapa harus
kirim SMS ke nomor 4444?
Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan nomor 4444 sebagai nomor khusus
untuk semua operator.
Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri
*****
Untuk registrasi, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
Sumber gambar: Kominfo
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar