Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan, pesan yang beredar di Whatsapp terkait
pemerintah akan memantau percakapan di media sosial adalah tidak benar atau
hoax.
"Kami dari Kementerian Kominfo ada peraturan komunikasi yang
baru, itu tidak ada kita mengeluarkan semacam bahwa kita memantau semuanya itu,
kita tidak ada hal-hal seperti itu. Jadi apa yang diviralkan itu adalah hoax,
jadi warganet dan pengguna media sosial dapat memahami bahwa itu hoax,"
kata Noor Iza kepada Radio Elshinta, Kamis (20/7).
Dikatakan Noor, Kementerian Kominfo dalam koridor Undang-Undang
ITE, yaitu UU informasi dan transaksi elektronik, ada bagian pasal-pasal
ketentuan yang merupakan perbuatan yang dilarang.
"Yang harus dipahami disana, yaitu Pasal 27 sampai pasal 37,
antara lain menyebarkan konten yang bersifat asusila, ancaman, SARA, pencemaran
nama
baik, dan pencurian data atau hacking itu perbuatan-perbuatan yang
dilarang sudah termasuk disana," jelasnya.
Lanjut Noor, dalam sosial media harus berhati-hati. "Saya rasa
semua pihak menyadari hal itu, semua kalangan mengerti bahwa berhati-hati hal
yang penting. Tetapi disini seakan-akan bahwa pemerintah akan memantau atau
memonitor semua lini media massa, konsepnya tidak demikian. Saya rasa sesama
pengguna sosial media chatting satu sama lain saling memonitor saling memeriksa
karena itu sebuah komunikasi. Pasti komunikasi orang lain terkomunikasikan ya
bisa saja disampaikan kepada pihak lain. Nah itu dalam konsep kehati-hatian itu
betul," tuturnya.
Menurut Noor, Kementerian Kominfo tidak bisa mengetahui apa yang
beredar dalam percakapan di dalam Whatsapp, Telegram dan lainnya, kecuali nantinya
ada pihak-pihak yang melaporkan kepada pihak berwajib.
"Ketentuan yang benar di dalam UU ITE adalah dilarang
mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya muatan-muatan
atau konten. Misalnya SARA, ancaman, asusila, pencemaran baik, mengganggu
ketertiban umum dalam konteks berita bohong yang dapat mengganggu kepentingan,
hal layak itu ada pasal 27, pasal 28 dan pasal 29. Nah itu tentu ada aturannya
di sana, siapapun mengedarkan pornografi itu tidak boleh, baik itu orang yang
memotret atau menulis konten yang pertama maupun orang yang menerima kemudian
menyebarkan kembali itu juga tidak boleh," tandas Noor.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar