Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, sebagaimana dikutip dari website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran dapat dilayani di kantor Panwas Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.
“Seluruh masyarakat Jawa Tengah dapat berpartisipasi untuk demokrasi di Jawa Tengah salah satunya mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu, saya berharap pendaftaran di tingkat kecamatan ini akan memenuhi ekspektasi Bawaslu Jawa Tengah mengingat kewenangan Bawaslu saat ini diperkuat dalam undang-undang” tandas Teguh Purnomo, Rabu (6/9).
Pengumuman selengkapnya dan Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Panwas Kabupaten/Kota setempat atau dapat di-downlod DI SINI.
Sumber: Bawaslu Jawa Tengah
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar