Dalam rangka
memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
Pelajaran 2017/2018 dalam proses pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013
kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
06/D/KR/2017 Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam
surat edaran disebutkan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013
kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang
menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara
daring (online
shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum
tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan
kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.
Silahkan unduh suratnya DI SINI.
Semoga Bermanfaat.
Salam Kreatif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar