Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan
merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada
usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh
potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling
atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk
memberikan ransangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan
berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek
perkembangan.
Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar
menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya.
Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak
mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi
untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Pada saat ini peserta
didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin
canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas. Peserta didik
menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak
pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Untuk membantu
peserta didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi kondisi
tersebut, dibutuhkan dukungan orangtua, guru, guru bimbingan dan
konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa lain di sekitarnya.
Masa
sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik
untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri
sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan
mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping
itu, peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat
terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan
keluarga.
Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian
integral dari program pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan
oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi
yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya
setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau
konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu
dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik
mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan
konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Guru bimbingan
dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan
cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk
membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta
didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus
berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang
cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan
atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014,
Lampiran butir V.A).
Selengkapnya silahkan di-download DI SINI.
Sumber: Dirjen GTK Kemdikbud
Keterangan:
File download tersebut berukuran 10,6 MB dalam format RAR berisi 7 file: Pedoman Umum, Panduan SD, Panduan SMP, Panduan SMA, Panduan SMK, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dan Lampiran Permendikbud.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar