Pemerintah kembali memanggil putra-putri terbaik lulusan SMU sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan. Waktu pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas dilakukan secara online serentak melalui portal www.panselnas.id pada tanggal 9 - 31 Maret 2017.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmadja mengatakan, tahun 2017 ini jumlah mahasiswa/taruna
sebanyak 8.348 orang. “Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlahnya
bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini
menjadi 1.689 orang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/02).
Kepada warga masyarakat, khususnya yang
berniat melakukan pendaftaran, Setiawan mengingatkan agar benar-benar
cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Sebab untuk bisa
mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau tidak cocok antara keduanya,
otomatis akan ditolak.
Ditambahkan, pelamar juga hanya bisa
mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, dia
akan gugur secara otomatis, bukan diambil salah satu,” tegasnya.
Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id,
seleksi dilakukan secara bertahap di kemenetrian/lembaga
masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer
Assisted Tes (CAT). “Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan
lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga,” ujar
Setiawan yang didampingi Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM
Aparatur Arizal.
Hal yang sedikit berbeda dengan tahun
lalu, kali ini pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta
yang akan mengikuti SKD dengan CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, ada beberapa Sekolah
Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran, yakni PKN STAN (Kemenkeu),
STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG). “Pengaturannya dilakukan
oleh masing-masing kementerian/lembaga,” imbuh Deputi SDM.
Ditegaskan, hanya peserta yang telah
dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti
pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah
dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga
pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu
berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang
melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD. Tetapi semua itu
berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Setiawan mengingatkan, agar masyarakat
berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan
dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan
ini. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu
kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi
jangan percaya calo,” tegas Setiawan.
Sumber: Kemenpan & RB
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar