Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran nomor 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat tertanggal 30 Juni 2016 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Menurut saya, dari enam hal isi surat tersebut, ada dua poin terpenting, yaitu poin 2 dan 3: (2) Pemesanan buku teks K13 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2016 dengan cara belanja daring (online shopping) pada masing-masing laman penyedia; (3) Kepala Sekolah menugaskan Operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman online penyedia menggunakan User ID dan password Dapodik.
Informasi selengkapnya, silahkan klik DI SINI.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar