Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15/D/ED/2016 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dua hal penting dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tersebut adalah perintah kepada semua Kepala Sekolah, melalui Kepala Dinas, untuk: 1) Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB paling lambat tanggal 31 Agustus 2016, dan 2) Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
Silahkan unduh surat DI SINI.
Aplikasi Dapodik Versi 2016 secara resmi telah dirilis pada 30 Juli 2016 (informasi lebih detil dapat dilihat DI SINI).
Untuk informasi selengkapnya, silahkan menuju halaman resmi Dapodikdasmen.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar